Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    October 25, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    November 11, 2025
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    November 12, 2025
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    November 8, 2025
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    November 5, 2025
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    November 5, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    November 13, 2025
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    November 13, 2025
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    November 13, 2025
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    November 13, 2025
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    November 13, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Tenang Dulu!
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Teknologi > Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Tenang Dulu!
Viral

Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Tenang Dulu!

Last updated: August 7, 2025 9:39 am
By kornetco
Published: August 7, 2025
5 Min Read
Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Tenang Dulu!

Belakangan ini, sejumlah masyarakat dihebohkan dengan kabar pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Banyak yang terkejut mendapati rekening mereka tak bisa digunakan, meski merasa tak melakukan pelanggaran apapun. Namun, jangan buru-buru panik, kornet.co.id akan menjelaskan penjelasan secara logis di balik kebijakan ini, dan tentu saja, ada solusi untuk mengurusnya.

Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?

Rekening Dormant

Dilansir dari hukumonline.com: Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Jenis tabungan ini bisa berupa tabungan, giro, baik dalam mata uang rupiah maupun asing. Ketika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tersebut, rekening dianggap “tidur” atau pasif.

PPATK mengambil langkah pemblokiran atau membekukan rekening dormant sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan untuk tindakan melawan hukum. Dalam praktiknya, rekening ini kerap disalahgunakan untuk berbagai aktivitas terlarang, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga penampungan dana dari praktik perjudian online yang kian marak di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran.

Kemudian, Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, ataupun yang digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parameter tersebut.

Skala Pemblokiran: Angka yang Mengejutkan

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat telah menghentikan sebanyak 31 juta aliran dana yang tidak aktif. Nilai total dana yang ada di dalam rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah itu, ada lebih dari 140.000 yang sudah tak tersentuh lebih dari 10 tahun, dengan saldo sekitar Rp 428,61 miliar.

Menariknya, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan, menyimpan dana mengendap hingga Rp 2,1 triliun. Selain itu, ada pula sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang terdeteksi tidak aktif, dengan nilai saldo mendekati Rp 500 miliar.

Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan sedikitnya 107 lembaga perbankan yang turut menelusuri keberadaan rekening dormant.

Saldo Aman, Jangan Panik

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu cemas berlebihan. Meskipun dibekukan, saldo di dalamnya tetap aman dan tidak akan hilang. “Negara hadir untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga mengungkap bahwa dana milik sebagian nasabah sempat diblokir, dan kini sudah dibuka kembali. “Sudah puluhan juta yang dihentikan, sekarang telah dibuka oleh PPATK,” jelasnya.

Begini Cara Mengurus Rekening yang Diblokir PPATK

Rekening yang Diblokir

Jika kamu merasa rekeningmu dibekukan dan ingin mengaktifkannya kembali, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

  1. Isi Formulir Keberatan
    Sebelum datang ke bank, kunjungi situs resmi PPATK dan isi Formulir Keberatan Henti Sementara. Formulir ini adalah syarat awal untuk memproses pembukaan kembali rekening.
  2. Datang ke Kantor Cabang Bank Terdekat
    Bawa dokumen identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan formulir yang sudah diisi. Di bank, kamu akan melalui proses verifikasi data untuk mencocokkan identitas.
  3. Tunggu Proses Pemeriksaan Data oleh PPATK
    Setelah data diverifikasi, pihak bank akan mengirimkan hasilnya ke PPATK untuk ditindaklanjuti. Bila tidak ada indikasi pelanggaran, akan diaktifkan kembali dalam waktu yang ditentukan.

Langkah PPATK ini bukan tanpa alasan. Selain mencegah tindak pidana, kebijakan ini juga menjadi evaluasi terhadap pola penggunaan rekening masyarakat dan pemerintah. Jadi, kalau kamu ikut terdampak, tenang saja. Selama tak ada pelanggaran, kamu tetap bisa mendapat kembali akses ke danamu dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Next Article Kontroversi Bendera One Piece Jelang HUT Republik Indonesia Kontroversi Bendera One Piece Jelang HUT Republik Indonesia

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
Viral
November 13, 2025
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Viral
November 13, 2025
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Viral
November 13, 2025
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Viral
November 13, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up