
Tragedi Prada Lucky Guncang TNI, Bagaimana tidak, 20 prajurit TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Penetapan tersangka dilakukan oleh Pomdam IX Udayana pada Senin (11/8/2025). Dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Sebelumnya daftar nama 20 terduga penganiaya Prada Lucky telah beredar di media. Satu di antaranya Letda Inf Thariq Singajuru. Belum diketahui jabatan perwira pertama tersebut. Saat ini ke-20 tersangka sedang diperiksa Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Setelah peran seluruh tersangka diketahui, pihak POM AD nantinya akan menentukan pasal-pasal untuk para tersangka. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
- Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
- Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
- Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
- Kelima pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan,” kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
“kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit. Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.
“Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya,” ungkap Wahyu.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” lanjutnya. Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat.
Para pimpinan TNI Angkatan Darat, lanjutnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit itu di lapangan.
Selain itu, kata dia, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.
“Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan. Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:
Pemukulan mengunakan selang
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan
- Pratu Petris Nong Brian Semi
- Pratu Ahmad Adha
- Pratu Emiliano De Araojo
- Pratu Aprianto Rede Raja
Kronologi Penganiayaan Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI AD dari Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Berikut kronologi lengkap kasus yang mengguncang TNI AD ini yang dirangkum dari Kompas.com.
Sabtu, 2 Agustus 2025: Prada Lucky Dilarikan ke RSUD Aeramo
Prada Lucky dilarikan ke RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo dalam kondisi sadar namun sangat lemah. Saat di ruang radiologi, ia mengaku kepada dokter bahwa dirinya dipukuli oleh seniornya di barak.
“Dia mengaku kepada dokter dipukuli oleh seniornya di barak,” ungkap ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, Kamis (7/8/2025). Dilansir dari BangkaPos
Saat itu, luka lebam dan sayatan sudah terlihat di tubuhnya. Kondisi fisik Prada Lucky sangat mengenaskan dengan bekas luka di punggung, lengan, dan kaki.
Selain itu, terdapat luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok.
Rabu, 6 Agustus 2025: Prada Lucky Meninggal Dunia
Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada pukul 11.23 Wita di RSUD Aeramo. Jenazah korban langsung dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit.
Foto-foto jenazah beredar, memperlihatkan luka lebam dari pinggang hingga bahu, serta memar di dada dan perut. Foto tersebut diduga diambil saat jenazah dimandikan sebelum diserahkan kepada keluarga.
Kamis, 7 Agustus 2025: Jenazah Tiba di Kupang dan Disemayamkan
Jenazah Prada Lucky tiba di Kupang dan disemayamkan di Asrama Tentara Kuanino.
Suasana duka menyelimuti keluarga dan kerabat yang menyambut dengan tangis histeris.
Ayah korban, Christian Namo, berjanji akan mengejar pelaku penganiayaan sampai ke pengadilan.
“Saya akan kejar pelakunya sampai ke mana pun. Anak saya sudah tidak ada, saya tuntut keadilan,” tegasnya.
Senin, 11 Agustus 2025: TNI AD Jelaskan Motif dan Tersangka Ditahan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membeberkan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” jelas Wahyu di Gedung Mabes AD, Jakarta. Namun, pembinaan tersebut berujung pada kematian Prada Lucky.
Wahyu menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dalam pembinaan.
Tragedi Prada Lucky Guncang TNI, Dan merupakan pelanggaran HAM Paling berat yang pernah TNI alami
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 prajurit, termasuk satu perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.

