
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus perundungan. Kali ini, perhatian publik tersedot pada peristiwa Viral Video Bullying Siswi MTs di Donggala, Tiga Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah. Insiden memilukan itu terjadi di MTs Alkhairaat Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dilansir dari kompas.com, Seorang siswi menjadi korban perlakuan kejam tiga teman sekolahnya. Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat korban dipukul, dijambak rambutnya, ditoyor, bahkan jilbab serta pakaiannya sempat dilucuti. Aksi tak berperikemanusiaan itu memicu kecaman dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, orang tua murid, hingga pejabat pemerintah daerah.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, bahkan turun tangan dengan memerintahkan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti kasus ini.
Awal Mula Kejadian: Laporan Bolos Sekolah
Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu Dhamma, menjelaskan bahwa motif utama perundungan berawal dari persoalan sepele.
- Korban dituding melaporkan para pelaku kepada guru karena sering bolos sekolah.
- Para pelaku yang merasa tidak terima lantas mendatangi korban di kelas.
- Tanpa ampun, korban dipukul, rambutnya dijambak, ditoyor, hingga menangis histeris.
Polisi menegaskan bahwa keterangan korban sebenarnya hanya menjawab pertanyaan guru terkait keberadaan para pelaku. Namun, jawaban sederhana itu memicu kemarahan hingga berujung pada perundungan brutal.
Upaya Mediasi yang Gagal
Awalnya, kasus ini sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Proses tersebut difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala serta Polsek setempat.
- Korban hanya didampingi oleh neneknya.
- Para pelaku hadir bersama orang tua mereka.
- Kesepakatan damai sempat tercapai.
Namun, belakangan ibu korban tidak menerima hasil mediasi dan mencabut persetujuan tersebut. Alhasil, kasus ini kembali diproses secara hukum oleh Polres Donggala.
“Mediasi awal sempat berhasil, tapi pihak keluarga korban menolak. Karena itu, proses hukum tetap berjalan,” ujar Iptu Bayu.
Proses Hukum: Pelaku Masih di Bawah Umur
Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses secara hukum meski para pelaku masih berusia remaja.
- Tiga pelaku diketahui masih duduk di bangku kelas VIII MTs.
- Karena status usia, polisi memastikan mereka tidak akan ditahan.
- Penanganan tetap dilakukan sesuai aturan perlindungan anak.
Hal ini menimbulkan perdebatan publik: di satu sisi masyarakat menginginkan hukuman setimpal, di sisi lain hukum Indonesia mengatur perlakuan khusus terhadap pelaku di bawah umur.
Tiga Pelaku Resmi Dikeluarkan dari Sekolah
Selain proses hukum, pihak sekolah juga mengambil langkah tegas. Kepala MTs Alkhairaat Sumari, Rihwan, menyatakan bahwa tiga siswi pelaku perundungan resmi dikeluarkan dari sekolah.
Keputusan itu diambil melalui rapat dewan guru serta dituangkan dalam surat bernomor MTsS/P/24/E10/2025.
- Ketiga pelaku berinisial N, R, dan F.
- Semuanya masih kelas VIII.
- Status mereka sebagai peserta didik resmi dicabut.
Menurut Rihwan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kenyamanan belajar bagi siswa lain.
“Ini bentuk ketegasan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan evaluasi menyeluruh terhadap lingkungan belajar,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Kasus Viral Video Bullying Siswi MTs di Donggala, Tiga Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah memicu gelombang reaksi:
- Warga sekitar menyesalkan perilaku tidak terpuji pelaku.
- Orang tua murid menuntut sekolah memperketat pengawasan.
- Aktivis perlindungan anak menilai perlu ada kurikulum khusus untuk menekan praktik bullying di sekolah.
- Masyarakat online ramai-ramai mengecam aksi pelaku setelah video perundungan menyebar di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan tidak bisa dianggap persoalan sepele. Dampaknya bisa menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Langkah Pencegahan Agar Bullying Tidak Terulang
Kasus ini menyoroti pentingnya peran sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah perundungan. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Pengawasan ketat di lingkungan sekolah, terutama pada jam istirahat.
- Pendidikan karakter agar siswa memahami empati, toleransi, dan etika pergaulan.
- Sanksi tegas terhadap pelaku sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang.
- Konseling rutin untuk siswa berisiko, baik korban maupun pelaku.
- Kolaborasi orang tua dan guru dalam membangun lingkungan belajar yang aman.
Kesimpulan
Peristiwa Viral Video Bullying Siswi MTs di Donggala, Tiga Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa bullying masih menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan tegas sekaligus pencegahan menyeluruh.
Tindakan heroik pihak sekolah yang mengeluarkan pelaku patut diapresiasi, namun lebih penting lagi adalah menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari intimidasi. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang lagi.

