
Kasus mengejutkan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Seorang warga bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata dengan nilai fantastis, Subhan menggugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan pertama kali disidangkan pada Senin (8/9/2025). Majelis hakim diketuai oleh Budi Prayitno dengan dua hakim anggota, yakni Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Menurut nya, gugatan ini muncul karena ia menilai Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Ia mendalilkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah sesuai hukum di Indonesia.
Alasan Subhan Menggugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun

Dalam petitumnya, ia menekankan bahwa Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu. Ia menegaskan:
- Pertama, Gibran disebut tidak menempuh pendidikan formal SMA/sederajat yang disahkan oleh hukum RI.
- Kedua, KPU dianggap lalai memverifikasi dokumen Gibran saat pendaftaran.
- Ketiga, ia meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden.
Selain itu, Subhan menuntut kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat.
Persidangan yang Diwarnai Perdebatan

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing berlangsung panas. Gibran diwakili oleh kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, Subhan langsung menyatakan keberatan.
Menurutnya, gugatan ini diajukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia menolak kehadiran JPN yang mewakili Gibran di ruang sidang.
“Saya menggugat secara pribadi, bukan jabatan Wapres. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela Gibran dalam konteks ini,” tegas Subhan di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, untuk memberi waktu kepada para pihak.
Isi Petitum Gugatan
Berikut adalah poin-poin utama Subhan gugat Wapres Gibran dan KPU:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029.
- Menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian Rp125 triliun ke kas negara.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan langsung meskipun ada banding atau kasasi.
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
- Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Sorotan Publik: Mengapa Rp125 Triliun?
Dilansir dari kompas.com, Besarnya Nominal yang Subhan ajukan untuk menggugat Wapres Gibran dan KPU membuat publik terkejut. Angka Rp125 triliun dianggap tidak masuk akal, bahkan lebih besar dari sebagian APBN kementerian strategis. Namun, Subhan beralasan bahwa nilai itu mewakili kerugian seluruh rakyat Indonesia atas dugaan kelalaian penyelenggara pemilu.
Kasus ini pun menjadi bahan diskusi hangat di media sosial. Tagar #GugatGibran125T sempat trending karena warganet ramai-ramai memperdebatkan dasar hukum serta logika gugatan tersebut.
Reaksi KPU dan Tim Hukum
Sementara itu, pihak KPU RI menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan telah menjalankan prosedur sesuai aturan saat menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres lalu.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran melalui JPN menilai gugatan ini tidak berdasar. Mereka menegaskan Gibran memenuhi syarat konstitusi sebagai calon wakil presiden dan sudah melalui proses verifikasi resmi oleh KPU.
Potensi Dampak Politik
Gugatan warga dengan nilai bombastis ini berpotensi memberi efek politik tertentu, meski masih harus diuji di pengadilan. Ada beberapa kemungkinan dampak:
- Citra politik Gibran: Gugatan ini bisa menimbulkan pertanyaan publik terkait legitimasi Wapres, meski belum tentu berdampak hukum.
- Kepercayaan pada KPU: KPU kembali disorot publik karena dianggap lemah dalam verifikasi calon.
- Preseden hukum baru: Bila majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan, hal ini bisa membuka jalan gugatan serupa terhadap pejabat publik.
Kesimpulan
Kasus Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! menjadi salah satu peristiwa hukum paling mencuri perhatian di 2025. Dengan dalil ketidakabsahan ijazah SMA dan tuntutan kompensasi triliunan rupiah, Subhan berusaha membuktikan bahwa hukum dapat menjerat siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara.
Namun, apakah gugatan ini hanya akan berakhir sebagai “drama hukum” atau benar-benar menghasilkan putusan bersejarah? Jawabannya masih harus ditunggu pada persidangan lanjutan.

