Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! Persidangan Panas di PN Jakpus
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Politik > Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! Persidangan Panas di PN Jakpus
Politik

Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! Persidangan Panas di PN Jakpus

Last updated: September 13, 2025 7:50 am
By kornetco
Published: September 13, 2025
5 Min Read
Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! Persidangan Panas di PN Jakpus

Kasus mengejutkan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Seorang warga bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata dengan nilai fantastis, Subhan menggugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan pertama kali disidangkan pada Senin (8/9/2025). Majelis hakim diketuai oleh Budi Prayitno dengan dua hakim anggota, yakni Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Menurut nya, gugatan ini muncul karena ia menilai Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Ia mendalilkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah sesuai hukum di Indonesia.

Alasan Subhan Menggugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun

Alasan Subhan Menggugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun

Dalam petitumnya, ia menekankan bahwa Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres lalu. Ia menegaskan:

  • Pertama, Gibran disebut tidak menempuh pendidikan formal SMA/sederajat yang disahkan oleh hukum RI.
  • Kedua, KPU dianggap lalai memverifikasi dokumen Gibran saat pendaftaran.
  • Ketiga, ia meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden.

Selain itu, Subhan menuntut kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat.

Persidangan yang Diwarnai Perdebatan

Persidangan yang Diwarnai Perdebatan

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing berlangsung panas. Gibran diwakili oleh kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun, Subhan langsung menyatakan keberatan.

Menurutnya, gugatan ini diajukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia menolak kehadiran JPN yang mewakili Gibran di ruang sidang.

“Saya menggugat secara pribadi, bukan jabatan Wapres. Jaksa Pengacara Negara tidak bisa membela Gibran dalam konteks ini,” tegas Subhan di hadapan majelis hakim.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, untuk memberi waktu kepada para pihak.

Isi Petitum Gugatan

Berikut adalah poin-poin utama Subhan gugat Wapres Gibran dan KPU:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029.
  4. Menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian Rp125 triliun ke kas negara.
  5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan langsung meskipun ada banding atau kasasi.
  6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
  7. Menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Sorotan Publik: Mengapa Rp125 Triliun?

Dilansir dari kompas.com, Besarnya Nominal yang Subhan ajukan untuk menggugat Wapres Gibran dan KPU membuat publik terkejut. Angka Rp125 triliun dianggap tidak masuk akal, bahkan lebih besar dari sebagian APBN kementerian strategis. Namun, Subhan beralasan bahwa nilai itu mewakili kerugian seluruh rakyat Indonesia atas dugaan kelalaian penyelenggara pemilu.

Kasus ini pun menjadi bahan diskusi hangat di media sosial. Tagar #GugatGibran125T sempat trending karena warganet ramai-ramai memperdebatkan dasar hukum serta logika gugatan tersebut.

Reaksi KPU dan Tim Hukum

Sementara itu, pihak KPU RI menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan telah menjalankan prosedur sesuai aturan saat menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres lalu.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran melalui JPN menilai gugatan ini tidak berdasar. Mereka menegaskan Gibran memenuhi syarat konstitusi sebagai calon wakil presiden dan sudah melalui proses verifikasi resmi oleh KPU.

Potensi Dampak Politik

Gugatan warga dengan nilai bombastis ini berpotensi memberi efek politik tertentu, meski masih harus diuji di pengadilan. Ada beberapa kemungkinan dampak:

  • Citra politik Gibran: Gugatan ini bisa menimbulkan pertanyaan publik terkait legitimasi Wapres, meski belum tentu berdampak hukum.
  • Kepercayaan pada KPU: KPU kembali disorot publik karena dianggap lemah dalam verifikasi calon.
  • Preseden hukum baru: Bila majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan, hal ini bisa membuka jalan gugatan serupa terhadap pejabat publik.

Kesimpulan

Kasus Warga Gugat Wapres Gibran & KPU Rp125 Triliun! menjadi salah satu peristiwa hukum paling mencuri perhatian di 2025. Dengan dalil ketidakabsahan ijazah SMA dan tuntutan kompensasi triliunan rupiah, Subhan berusaha membuktikan bahwa hukum dapat menjerat siapa pun, termasuk pejabat tinggi negara.

Namun, apakah gugatan ini hanya akan berakhir sebagai “drama hukum” atau benar-benar menghasilkan putusan bersejarah? Jawabannya masih harus ditunggu pada persidangan lanjutan.

Previous Article Sejoli Diamankan Satpol PP karena Bertingkah di Halaman Masjid, Bikin Warga Madiun Geger Sejoli Diamankan Satpol PP karena Bertingkah di Halaman Masjid, Bikin Warga Madiun Geger
Next Article 7 Fakta Pengakuan Alvi Kasus Mutilasi Kekasih di Pacet Mojokerto 7 Fakta Pengakuan Alvi Kasus Mutilasi Kekasih di Pacet Mojokerto

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up