Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    October 25, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    November 11, 2025
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    November 12, 2025
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    November 8, 2025
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    November 5, 2025
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    November 5, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    November 13, 2025
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    November 13, 2025
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    November 13, 2025
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    November 13, 2025
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    November 13, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Agnez Mo lolos dari denda Rp1,5 miliar
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Agnez Mo lolos dari denda Rp1,5 miliar
Viral

Agnez Mo lolos dari denda Rp1,5 miliar

Last updated: August 15, 2025 6:06 am
By kornetco
Published: August 15, 2025
6 Min Read
Agnez Mo lolos dari denda Rp1,5 miliar

Dilansir dari CNBC Indonesia Penyanyi Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan komposer Ari Bias. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menarik perhatian publik, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo. Dengan putusan ini, Agnez secara resmi lolos dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga.

Putusan ini menjadi babak akhir dari sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias terkait lagu hits “Bilang Saja”. Kemenangan Agnez di tingkat kasasi ini tidak hanya menjadi kabar melegakan bagi sang artis, tetapi juga menciptakan preseden hukum penting mengenai tanggung jawab pembayaran royalti performance rights dalam industri hiburan di Indonesia.

Akar Masalah: Gugatan atas Lagu "Bilang Saja"

Akar Masalah: Gugatan atas Lagu “Bilang Saja”

Sengketa ini bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja” yang populer dibawakan Agnez Mo pada awal tahun 2000-an, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ari Bias menuding Agnez Mo telah membawakan lagu ciptaannya tersebut dalam berbagai acara komersial tanpa membayarkan hak ekonomi yang semestinya ia terima sebagai pencipta lagu.

Dalam gugatannya, Ari Bias menuntut ganti rugi materiel dan imateriel senilai total Rp1,5 miliar. Dasar gugatannya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara jelas mengatur bahwa setiap penggunaan karya cipta secara komersial—termasuk menyanyikan lagu di sebuah konser atau acara berbayar, wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

@kornetcoid

Sempat dihukum denda Rp1,5 Miliar, Agnez Mo akhirnya menang kasasi di Mahkamah Agung terkait kasus royalti lagu “Bilang Saja” dengan Ari Bias. Kasus selesai damai. Gimana menurut kamu keputusan ini? 👇 #AgnezMo #AriBias #HakCipta #Royalti #BilangSaja #BeritaViral #KabarArtis #BeritaTerkini #InfoViral #FYP

♬ original sound – Koran Netizen – Koran Netizen

Ari Bias merasa dirugikan karena sebagai pencipta, ia tidak mendapatkan haknya ketika lagu tersebut dieksploitasi secara komersial oleh Agnez Mo. Kasus ini sontak menjadi sorotan karena menyoroti isu klasik namun krusial dalam industri musik: pemenuhan hak royalti bagi para pencipta lagu.

Perjalanan Berliku di Meja Hijau

Perjalanan Berliku di Meja Hijau

Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias. Majelis hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan menjatuhkan vonis untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini sempat mengejutkan banyak pihak, terutama para pelaku di industri hiburan, karena secara langsung membebankan tanggung jawab pembayaran royalti kepada artis penampil.

Merasa putusan tersebut tidak tepat, tim kuasa hukum Agnez Mo tidak tinggal diam. Mereka menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, pihak Agnez Mo berargumen bahwa Pengadilan Niaga telah salah dalam menerapkan hukum. Mereka menekankan bahwa tanggung jawab untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan dalam sebuah acara komersial seharusnya tidak berada di pundak artis, melainkan pada pihak penyelenggara acara (event organizer).

Argumen inilah yang menjadi titik balik dalam kasus ini. Mahkamah Agung, setelah mempelajari perkara secara mendalam, akhirnya setuju dengan dalil yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.

Putusan MA: Tanggung Jawab Ada pada Penyelenggara Acara

Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Alasan utamanya adalah pertimbangan hukum mengenai siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pembayaran royalti performance rights. MA berpendapat bahwa dalam sebuah pertunjukan musik komersial, pihak yang “menggunakan” atau “mengeksploitasi” karya cipta secara langsung untuk mendapatkan keuntungan adalah penyelenggara acara.

Artis atau penyanyi seperti Agnez Mo, dalam konteks ini, posisinya adalah sebagai “penampil” yang diundang atau dikontrak oleh penyelenggara. Mereka adalah pihak yang dibayar untuk memberikan jasa penampilan, bukan pihak yang menggelar acara dan menjual tiket kepada penonton. Oleh karena itu, kewajiban untuk mengurus perizinan dan membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melekat pada penyelenggara acara, bukan pada artisnya.

Putusan MA ini memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan. Selama ini, sering terjadi kerancuan mengenai siapa yang harus menanggung beban pembayaran royalti, yang tidak jarang menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara.

Preseden Penting bagi Industri Musik Indonesia

Kemenangan Agnez Mo ini lebih dari sekadar kemenangan pribadi. Putusan tersebut menjadi yurisprudensi penting yang akan menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Beberapa implikasi penting dari putusan ini antara lain:

  1. Kejelasan Rantai Tanggung Jawab: Putusan ini menggarisbawahi bahwa event organizer atau promotor adalah garda terdepan yang wajib memastikan semua kewajiban hak cipta terpenuhi sebelum sebuah acara digelar.
  2. Perlindungan bagi Artis Penampil: Para penyanyi kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat bahwa mereka tidak bisa dituntut secara langsung oleh pencipta lagu atas royalti penampilan, selama mereka hanya bertindak sebagai pengisi acara yang dikontrak.
  3. Penguatan Peran LMKN: Kasus ini secara tidak langsung mendorong para penyelenggara acara untuk lebih proaktif berhubungan dengan LMKN guna menyelesaikan kewajiban royalti sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun ini adalah kemenangan bagi Agnez Mo, semangat perjuangan Ari Bias dan para pencipta lagu lainnya untuk mendapatkan hak ekonomi mereka tetap relevan. Putusan ini sejatinya tidak meniadakan hak pencipta lagu, melainkan hanya meluruskan kepada siapa seharusnya tuntutan itu dialamatkan. Bagi industri hiburan, ini adalah pelajaran berharga untuk membangun ekosistem yang lebih adil, transparan, dan taat hukum, di mana hak setiap pihak mulai dari pencipta, penampil, hingga penyelenggara dapat dihormati dan dipenuhi sebagaimana mestinya.

Previous Article Tagihan PBB Meroket dan Mencekik Warga Cirebon Tagihan PBB Meroket dan Mencekik Warga Cirebon
Next Article Insiden boks Kontainer Jatuh Timpa Siswa SD di Banjarbaru Insiden boks Kontainer Jatuh Timpa Siswa SD di Banjarbaru

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
Viral
November 13, 2025
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Viral
November 13, 2025
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Viral
November 13, 2025
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Viral
November 13, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up