
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi mengumumkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian publik. Dalam keterangannya, Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah banyak masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya, baik oleh kendaraan pribadi maupun pengawalan tertentu.
Dilansir dari detik.com, Agus menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti pelarangan total. Ada pengecualian khusus bagi petugas lalu lintas yang sedang menjalankan patroli rutin. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan sirene maupun lampu strobo demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Alasan Kakorlantas Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator
Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi kebijakan ini:
- Banyaknya keluhan masyarakat tentang penggunaan sirene yang dinilai berlebihan, bahkan mengganggu kenyamanan berkendara.
- Potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Beberapa kasus memperlihatkan kendaraan pribadi memasang strobo dan sirene seolah-olah mobil dinas resmi.
- Evaluasi internal Korlantas untuk memastikan regulasi yang ada bisa berjalan sesuai koridor hukum.
Dengan adanya kebijakan ini, publik diharapkan lebih tertib dan merasa nyaman saat melintas di jalan raya tanpa terganggu suara sirene yang tidak perlu.
Polantas Patroli Masih Diperbolehkan
Walaupun Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator, ada pengecualian khusus. Polantas yang sedang menjalankan tugas patroli tetap berhak menyalakan sirene atau rotator. Hal ini dianggap penting untuk menunjang tugas-tugas pengaturan lalu lintas dan mengantisipasi kejadian darurat, misalnya kecelakaan di jalan tol.
Irjen Agus menjelaskan:
“Intinya, saat Polantas melakukan tugas pengaturan atau patroli rutin, mereka boleh tetap menggunakan sirene dan strobo untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.”
Dengan begitu, fungsi utama sirene tetap berjalan sesuai kebutuhan, tanpa mengganggu masyarakat umum.
Tidak Lagi Jadi Prioritas dalam Pengawalan
Kakorlantas menegaskan bahwa pengawalan terhadap pejabat atau kendaraan penting tetap dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas utama dalam pengawalan tersebut.
Jika dulu setiap pengawalan hampir selalu diiringi bunyi sirene, kini hanya akan digunakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Hal ini untuk mencegah kesan arogansi atau mengganggu ketertiban di jalan.
Penekanan: Sirene Bukan untuk Sembarangan
Dalam pernyataannya, Irjen Agus menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas tinggi.
- Sirene tidak boleh dipakai sembarangan, apalagi oleh masyarakat umum.
- Untuk sementara, sifatnya hanya imbauan keras agar tidak digunakan bila tidak mendesak.
- Ke depan, aturan penggunaan sirene dan strobo akan diperjelas dalam regulasi baru yang lebih ketat.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk respon positif terhadap kritik publik. Polisi berusaha menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dihargai dan dijadikan bahan evaluasi.
Dasar Hukum: UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Kebijakan Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal 59 ayat (5), disebutkan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:
- Lampu biru + sirene → hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Republik Indonesia.
- Lampu merah + sirene → digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, hingga mobil jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene → diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana-prasarana lalu lintas, penderek, pembersih jalan, hingga angkutan barang khusus.
Dengan aturan ini, jelas bahwa masyarakat umum tidak boleh sembarangan memasang sirene atau strobo di kendaraannya.
Harapan Kakorlantas untuk Masyarakat
Irjen Agus berharap langkah ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kenyamanan bersama.
“Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat semakin tertib, nyaman, dan merasa dilindungi saat berkendara,” ujar Agus.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan bila ada kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan sirene atau strobo tanpa izin.
Reaksi Publik: Pro dan Kontra
Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik karena merasa terganggu dengan suara sirene yang sering digunakan tidak pada tempatnya. Namun, ada pula yang mengkritisi, khawatir kebijakan ini justru membuat pengawalan menjadi tidak efektif.
Meski begitu, mayoritas warganet menilai langkah ini merupakan angin segar bagi ketertiban lalu lintas. Banyak yang berharap aturan baru nanti bisa lebih jelas dan tegas agar tidak ada celah penyalahgunaan.
Kesimpulan
Kebijakan Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator adalah langkah strategis untuk menata ulang penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Dengan pembekuan sementara, evaluasi mendalam bisa dilakukan agar ke depan penggunaan sirene dan strobo lebih tepat sasaran, tidak mengganggu masyarakat, dan tetap mendukung tugas kepolisian.
Bagi masyarakat, aturan ini jadi pengingat bahwa sirene dan strobo bukan untuk gaya-gayaan, melainkan alat penting yang hanya boleh dipakai oleh pihak berwenang.

