Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    October 25, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    November 11, 2025
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    November 12, 2025
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    November 8, 2025
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    November 5, 2025
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    November 5, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    November 13, 2025
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    November 13, 2025
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    November 13, 2025
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    November 13, 2025
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    November 13, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai
Viral

Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai

Last updated: September 22, 2025 4:27 am
By kornetco
Published: September 22, 2025
6 Min Read
Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi mengumumkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian publik. Dalam keterangannya, Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator untuk sementara waktu. Langkah ini diambil setelah banyak masukan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaannya, baik oleh kendaraan pribadi maupun pengawalan tertentu.

Dilansir dari detik.com, Agus menegaskan bahwa penghentian ini bukan berarti pelarangan total. Ada pengecualian khusus bagi petugas lalu lintas yang sedang menjalankan patroli rutin. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan sirene maupun lampu strobo demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Alasan Kakorlantas Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi kebijakan ini:

  1. Banyaknya keluhan masyarakat tentang penggunaan sirene yang dinilai berlebihan, bahkan mengganggu kenyamanan berkendara.
  2. Potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Beberapa kasus memperlihatkan kendaraan pribadi memasang strobo dan sirene seolah-olah mobil dinas resmi.
  3. Evaluasi internal Korlantas untuk memastikan regulasi yang ada bisa berjalan sesuai koridor hukum.

Dengan adanya kebijakan ini, publik diharapkan lebih tertib dan merasa nyaman saat melintas di jalan raya tanpa terganggu suara sirene yang tidak perlu.

Polantas Patroli Masih Diperbolehkan

Walaupun Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator, ada pengecualian khusus. Polantas yang sedang menjalankan tugas patroli tetap berhak menyalakan sirene atau rotator. Hal ini dianggap penting untuk menunjang tugas-tugas pengaturan lalu lintas dan mengantisipasi kejadian darurat, misalnya kecelakaan di jalan tol.

Irjen Agus menjelaskan:

“Intinya, saat Polantas melakukan tugas pengaturan atau patroli rutin, mereka boleh tetap menggunakan sirene dan strobo untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.”

Dengan begitu, fungsi utama sirene tetap berjalan sesuai kebutuhan, tanpa mengganggu masyarakat umum.

Tidak Lagi Jadi Prioritas dalam Pengawalan

Kakorlantas menegaskan bahwa pengawalan terhadap pejabat atau kendaraan penting tetap dilaksanakan. Namun, penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas utama dalam pengawalan tersebut.

Jika dulu setiap pengawalan hampir selalu diiringi bunyi sirene, kini hanya akan digunakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak. Hal ini untuk mencegah kesan arogansi atau mengganggu ketertiban di jalan.

Penekanan: Sirene Bukan untuk Sembarangan

Dalam pernyataannya, Irjen Agus menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang membutuhkan prioritas tinggi.

  • Sirene tidak boleh dipakai sembarangan, apalagi oleh masyarakat umum.
  • Untuk sementara, sifatnya hanya imbauan keras agar tidak digunakan bila tidak mendesak.
  • Ke depan, aturan penggunaan sirene dan strobo akan diperjelas dalam regulasi baru yang lebih ketat.

Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk respon positif terhadap kritik publik. Polisi berusaha menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dihargai dan dijadikan bahan evaluasi.

Dasar Hukum: UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

Kebijakan Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal 59 ayat (5), disebutkan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene:

  • Lampu biru + sirene → hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian Republik Indonesia.
  • Lampu merah + sirene → digunakan oleh kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, hingga mobil jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene → diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana-prasarana lalu lintas, penderek, pembersih jalan, hingga angkutan barang khusus.

Dengan aturan ini, jelas bahwa masyarakat umum tidak boleh sembarangan memasang sirene atau strobo di kendaraannya.

Harapan Kakorlantas untuk Masyarakat

Irjen Agus berharap langkah ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kenyamanan bersama.

“Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat semakin tertib, nyaman, dan merasa dilindungi saat berkendara,” ujar Agus.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan bila ada kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan sirene atau strobo tanpa izin.

Reaksi Publik: Pro dan Kontra

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik karena merasa terganggu dengan suara sirene yang sering digunakan tidak pada tempatnya. Namun, ada pula yang mengkritisi, khawatir kebijakan ini justru membuat pengawalan menjadi tidak efektif.

Meski begitu, mayoritas warganet menilai langkah ini merupakan angin segar bagi ketertiban lalu lintas. Banyak yang berharap aturan baru nanti bisa lebih jelas dan tegas agar tidak ada celah penyalahgunaan.

Kesimpulan

Kebijakan Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator adalah langkah strategis untuk menata ulang penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Dengan pembekuan sementara, evaluasi mendalam bisa dilakukan agar ke depan penggunaan sirene dan strobo lebih tepat sasaran, tidak mengganggu masyarakat, dan tetap mendukung tugas kepolisian.

Bagi masyarakat, aturan ini jadi pengingat bahwa sirene dan strobo bukan untuk gaya-gayaan, melainkan alat penting yang hanya boleh dipakai oleh pihak berwenang.

Previous Article Usai dipecat dari DPRD Wahyudin Moridu perlihatkan gaji jadi kuli! Hidup Berubah Drastis Usai dipecat dari DPRD Wahyudin Moridu perlihatkan gaji jadi kuli! Hidup Berubah Drastis
Next Article Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
Viral
November 13, 2025
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Viral
November 13, 2025
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Viral
November 13, 2025
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Viral
November 13, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up