Viral

Mafia tanah kembali aktif setelah kasus Dino Patti Djalal

By kornetco  | 
Mafia tanah kembali aktif setelah kasus Dino Patti Djalal - mafia tanah
Mafia tanah kembali aktif setelah kasus Dino Patti Djalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal kembali membeberkan kasus mafia tanah yang pernah menipu keluarganya. Pelaku bernama Topan, yang juga dikenal dengan beberapa alias, dilaporkan aktif kembali dengan modus serupa meski pernah dihukum penjara.

Topan Bebas Bersyarat, Kembali Lakukan Penipuan

Dino mengaku terkejut mengetahui Topan, yang baru dibebaskan bersyarat, kembali melakukan penipuan properti. Dalam unggahan di X pada Selasa (14/7), ia menjelaskan bahwa pria tersebut dan komplotannya menggunakan sertifikat palsu untuk menjual rumah milik keluarganya di Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan.

Rumah itu tidak pernah dijual, dan sertifikat aslinya masih dipegang keluarga. “Sudah ada beberapa korban yang tertipu dengan kerugian ratusan juta rupiah,” tulisnya.

Dino meminta masyarakat waspada dan segera melapor ke polisi jika pernah berinteraksi dengan kelompok tersebut. “Walaupun sudah dipenjara, mereka tidak pernah jera dan sangat licin,” ujarnya.

Permintaan ke Polisi dan Pemasyarakatan

Ia mendesak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, untuk menangkap Topan dan jaringannya, termasuk penghubung, koperasi, hingga notaris palsu yang terlibat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga diminta mengevaluasi kembali pembebasan bersyarat pelaku.

“Topan kini bersembunyi dan terus berganti nomor ponsel. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2021, Topan dan kelompoknya pernah dihukum karena menipu ibu Dino, Zurni Hasyim Djalal, dengan cara serupa. Saat itu, mereka menguasai sertifikat rumah di Kompleks Executive Paradise, Cilandak Barat, senilai Rp 20 miliar.

Baca Juga: Hamas Mengakhiri 20 Tahun Pemerintahan di Gaza

Penipuan bermula ketika Zurni hendak menjual rumahnya pada Oktober 2019. Ia bertemu calon pembeli yang meminta sertifikat sebagai jaminan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional. Tanpa curiga, Zurni menyerahkan dokumen tersebut, yang kemudian dijadikan agunan untuk pinjaman miliaran rupiah.

Dari hasil kejahatan itu, uangnya dibagi kepada 5 orang. Pengadilan menjatuhkan hukuman antara 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.

Meski sudah dihukum, pola yang sama terulang. Kali ini, korban baru kembali berjatuhan. Dino berharap aparat tidak hanya menindak pelaku, tapi juga mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Kelompok ini sering memanfaatkan kelengahan pemilik properti, terutama mereka yang jarang berada di Indonesia. Modus penyerahan sertifikat sebagai “jaminan pengecekan” menjadi celah untuk mengalihkan kepemilikan secara ilegal.

Dino menekankan pentingnya verifikasi ketat sebelum menyerahkan dokumen penting. Pemilik properti diimbau memantau status sertifikat melalui BPN, terutama jika properti jarang ditempati.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai upaya penangkapan Topan. Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang merugikan warga.

← Previous Article
Hamas Mengakhiri 20 Tahun Pemerintahan di Gaza
Next Article →
Puspresnas Selidiki Dugaan Kecurangan OSN di Kabupaten