Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    10 Megaproyek Arab Saudi Ciptakan ‘Surga Dunia’
    October 25, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    Viral! Isu Kekayaan Luhut Pandjaitan Rp274 Triliun — Ini Fakta Sebenarnya!
    November 11, 2025
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    Pemerintah Sentil Pengaruh Buruk Game Online Termasuk PUBG dan Aktifkan Pramuka serta Karang Taruna: Prabowo Siapkan Langkah Pembatasan Game Online
    November 12, 2025
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    Dasco dan Raffi Jenguk Korban Ledakan SMA 72
    November 8, 2025
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    Lolos Sanksi Etik, Uya Kuya & Adies Kadir Diminta MKD Status Diaktifkan Kembali!
    November 5, 2025
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    Roy Suryo Ungkap Bukti Baru Soal Ijazah Gibran Usai Pulang Dari Australia
    November 5, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
    November 13, 2025
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
    November 13, 2025
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
    November 13, 2025
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
    November 13, 2025
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    Insiden Pesawat Militer Turki Alami Kecelakaan di Perbatasan
    November 13, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Viral > Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya
Viral

Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya

Last updated: September 22, 2025 4:27 am
By kornetco
Published: September 22, 2025
6 Min Read
Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat: Ini Syarat dan Ketentuannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya memberikan sinyal hijau terkait perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN). Dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Batam, Tito menegaskan bahwa Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat, bahkan juga untuk perjalanan dinas, dengan satu syarat utama: situasi di daerah harus dalam kondisi aman dan terkendali.

Menurut Tito, penundaan keberangkatan ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan merupakan langkah antisipasi saat kondisi nasional masih rawan, terutama ketika gelombang demonstrasi berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, kini setelah keadaan membaik, izin perjalanan kembali diberikan dengan aturan yang lebih fleksibel.

Syarat Kepala Daerah Bisa ke Luar Negeri

Tito menjelaskan, pemberian izin perjalanan luar negeri bukan tanpa pertimbangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar izin ini bisa diberikan, di antaranya:

  1. Kondisi daerah dalam keadaan aman – Kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya jika masih terjadi kerawanan, konflik, atau potensi gangguan keamanan.
  2. Tujuan perjalanan jelas – Baik untuk keperluan kedinasan maupun berobat, setiap perjalanan harus memiliki dasar yang kuat dan dibuktikan secara resmi.
  3. Izin tertulis dari Mendagri – Keberangkatan ke luar negeri tetap memerlukan persetujuan formal dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau memang perjalanan itu untuk kepentingan dinas, atau berobat, selama situasi daerah terkendali, maka izinnya bisa diberikan,” ujar Tito.

Fokus pada Kesehatan dan Tugas Resmi

Dilansir dari merdeka.com, Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan banyak pejabat daerah yang memerlukan akses layanan kesehatan di luar negeri. Mendagri menegaskan, aspek kemanusiaan juga menjadi perhatian. Apalagi, tidak semua layanan kesehatan tersedia secara memadai di setiap daerah.

“Kalau untuk berobat, itu tidak masalah. Kami akan pertimbangkan, apalagi jika memang penting bagi kesehatan yang bersangkutan,” tegas Tito.

Selain itu, perjalanan luar negeri juga dibuka kembali untuk kepentingan tugas resmi atau kunjungan kerja yang memang relevan dengan kepentingan daerah maupun negara.

Latar Belakang Larangan Sementara

Sebelumnya, Mendagri sempat meminta kepala daerah dan ASN untuk tidak meninggalkan wilayahnya pada saat situasi nasional dianggap rawan, khususnya antara 25–29 Agustus 2025. Pada periode itu, sejumlah aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah. Walaupun tidak semua demonstrasi berujung kericuhan, potensi eskalasi dianggap cukup tinggi sehingga pemerintah pusat mengambil langkah pencegahan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, menjelaskan bahwa keputusan melarang sementara keberangkatan keluar negeri diambil demi memastikan kepala daerah bisa fokus menjaga stabilitas wilayah masing-masing.

“Ketika situasi rawan, Mendagri meminta kepala daerah tetap berada di tempat. Tapi sekarang kondisi sudah jauh lebih kondusif, maka untuk perjalanan kedinasan maupun berobat, izinnya akan dipertimbangkan kembali,” kata Benny.

Rakor Se-Sumatera: Momentum Penyampaian Arahan

Pernyataan Mendagri terkait izin perjalanan luar negeri ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau. Acara tersebut dihadiri seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dari provinsi-provinsi di Sumatera.

Dalam forum tersebut, Tito tidak hanya membicarakan soal izin keluar negeri, tetapi juga menyampaikan beberapa arahan penting lain, antara lain:

  • Peningkatan stabilitas keamanan daerah – Kepala daerah diminta menjaga ketertiban serta cepat tanggap menghadapi potensi kerawanan.
  • Pengelolaan fiskal daerah – Penggunaan anggaran harus transparan, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan daerah.
  • Penguatan komunikasi dengan masyarakat – Kepala daerah harus aktif mendengar aspirasi warga agar kebijakan pemerintah lebih diterima.

Dengan begitu, kebijakan perjalanan luar negeri ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya besar menjaga harmoni antara pusat dan daerah.

Mengapa Izin Berobat Jadi Sorotan?

Isu Mendagri izinkan kepala daerah berobat ke luar negeri mendapat sorotan karena beberapa tahun terakhir publik kerap memperdebatkan praktik pejabat berobat di luar negeri. Sebagian menilai hal itu mencerminkan masih terbatasnya fasilitas kesehatan di dalam negeri. Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kesehatan pejabat daerah penting untuk menunjang kinerja mereka.

Tito menekankan bahwa izin berobat bukan berarti semua pejabat bebas bepergian seenaknya. Ada mekanisme pengajuan izin resmi, disertai dokumen medis yang mendukung alasan keberangkatan tersebut.

Implikasi bagi Pemerintahan Daerah

Kebijakan baru ini memiliki beberapa dampak bagi pemerintahan daerah:

  • Kepala daerah lebih tenang – Mereka bisa mendapatkan perawatan kesehatan di luar negeri tanpa khawatir melanggar aturan.
  • Fokus tetap pada pelayanan publik – Dengan syarat keamanan daerah harus terjamin, maka pejabat tidak bisa meninggalkan tanggung jawab begitu saja.
  • Keteraturan birokrasi – Proses perizinan membuat perjalanan luar negeri lebih terkontrol dan sesuai dengan kepentingan negara.

Harapan Mendagri

Mendagri berharap dengan dibukanya kembali izin perjalanan luar negeri, baik untuk kunker maupun berobat, para kepala daerah tetap bijak dalam memanfaatkannya. Tito menekankan agar setiap perjalanan memiliki manfaat nyata bagi daerah dan tidak sekadar untuk kepentingan pribadi.

“Kalau pun ada izin, gunakanlah dengan baik. Jangan sampai meninggalkan tanggung jawab di daerah. Prioritas utama tetap pada pelayanan kepada masyarakat,” pesan Tito.

Kesimpulan

Kebijakan Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri untuk Berobat menjadi langkah baru yang menyeimbangkan kebutuhan pribadi pejabat dengan tanggung jawab publik. Dengan aturan yang ketat dan syarat keamanan daerah, kebijakan ini diharapkan tidak disalahgunakan, melainkan benar-benar untuk kepentingan yang mendesak.

Kesehatan pejabat memang penting, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kebijakan ini bisa berjalan sejalan dengan stabilitas pemerintahan dan kenyamanan masyarakat.

Previous Article Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene & Rotator: Hanya Polisi Patroli yang Boleh Memakai
Next Article Briptu Rizka Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Fakta Mengejutkan di Baliknya Briptu Rizka Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Fakta Mengejutkan di Baliknya

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
40 Saksi Diperiksa Terkait Temuan Cesium-137 di Cikande
Viral
November 13, 2025
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Roy Suryo Cs Balik Lagi ke Polda Metro, Kali Ini Dia dan Tim Siap Adu Bukti Soal Ijazah Jokowi!
Viral
November 13, 2025
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di depan murid
Viral
November 13, 2025
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Kelakuan ART Ini Bikin Gemas Sekaligus Geleng-Geleng Kepala! ART Kepergok HS dengan Banyak Pria di Kamar Majikan, Endingnya Bikin Emosi!
Viral
November 13, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up