Koran NetizenKoran NetizenKoran Netizen
  • Teknologi
    TeknologiShow More
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    HP Lipat Baru Datang: Moto Razr 60 Segera Rilis di Indonesia! Ini Bocoran Terbarunya
    November 15, 2025
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan  Oleh Jerman
    OpenAI Digugat Hak Cipta Lawan Oleh Jerman
    November 12, 2025
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    Rekomendasi HP Baru Harga Rp 4-7 Jutaan di Indonesia
    November 8, 2025
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    Oppo Umumkan Update ColorOS 16: Lebih Cerdas
    November 1, 2025
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    Bocoran iPhone 18 Pro: Tanpa Warna Hitam!
    November 1, 2025
  • Olah Raga
    Olah RagaShow More
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    Paris Fernandes vs Rudy Golden Boy Siap Adu Gebuk!
    November 8, 2025
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    Andre Rosiade Sindir Pelatih Patrick Kluivert
    October 10, 2025
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    Daftar Pemenang MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika: Dari Oliveira hingga Jorge Martin
    October 4, 2025
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    Marc Marquez Terjatuh Dua Kali, Kutukan MotoGP Mandalika 2025 Berlanjut
    October 4, 2025
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    Resmi! Paris Pernandes vs Rudy Golden Boy Siap Bertarung di Ring Tinju pada 9 November 2025!
    September 13, 2025
  • Politik
    PolitikShow More
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    Menteri Sosial: Penggalang Donasi Wajib Izin Dulu
    December 10, 2025
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    Bahlil: Pemulihan Listrik Mencapai 93 Persen
    December 8, 2025
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    DPR Minta Menteri Kehutanan Mundur
    December 5, 2025
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    Ridwan Kamil Tiba di KPK untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
    December 2, 2025
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    Prabowo Percepat dan Prioritaskan Bantuan untuk Warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat: Respons Cepat Pemerintah Hadapi Bencana
    December 1, 2025
  • Viral
    ViralShow More
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
    January 2, 2026
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
    January 2, 2026
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
    January 2, 2026
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
    December 16, 2025
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    Kecelakaan Tunggal di Jalur Bromo–Malang, 2 Orang Meninggal di Tempat
    December 16, 2025
  • Copyright
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Kontak
Reading: Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!
Share
Koran NetizenKoran Netizen
Search
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Koran Netizen > Blog > Politik > Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!
Politik

Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!

Last updated: September 13, 2025 7:50 am
By kornetco
Published: September 13, 2025
5 Min Read
Setelah Lama Jadi Teka-teki, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025!

Setelah bertahun-tahun menjadi bahan diskusi dan tarik ulur politik, Setelah lama jadi teka-teki, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk Prolegnas Prioritas!. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah pada Selasa, 9 September 2025.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya negara memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil kejahatan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini bukan hanya formalitas, melainkan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan masyarakat luas.

Dilansir dari kompas.com, “Targetnya memang 2025, tapi jangan terburu-buru. Harus ada meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Jangan hanya tahu judulnya, masyarakat juga wajib memahami apa isi dari RUU ini,” jelas Bob.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, namun baru pada tahun 2025 diputuskan menjadi prioritas utama. Banyak pihak menyebut bahwa urgensi RUU ini semakin besar seiring dengan meningkatnya kasus korupsi dan kejahatan keuangan yang merugikan negara triliunan rupiah.

Tanpa aturan jelas mengenai mekanisme perampasan aset, negara sering kesulitan untuk menindaklanjuti kasus besar. Bahkan, meski pelaku sudah dipidana, aset hasil kejahatan kerap tidak bisa dikembalikan ke kas negara karena belum ada dasar hukum kuat.

Substansi yang Akan Dibahas

Dalam pembahasan, ada beberapa poin penting yang akan menjadi perhatian:

  1. Kategori hukum perampasan aset
    Apakah masuk dalam ranah pidana pokok, pidana tambahan, atau justru perdata.
  2. Mekanisme perampasan
    Bagaimana prosedur pengadilan dalam menetapkan bahwa sebuah aset hasil tindak pidana bisa disita dan dikelola oleh negara.
  3. Keterkaitan dengan RKUHAP
    Karena erat hubungannya dengan hukum acara pidana, RUU ini akan dibahas paralel bersama Rancangan KUHAP oleh Komisi III DPR.

Bob Hasan menekankan, “Jangan sampai publik hanya mendengar kata perampasan aset tanpa memahami detailnya. Penting bagi kita semua merumuskan aturan yang jelas dan adil.”

Pemerintah Sepakat dengan DPR

Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik sudah memberikan lampu hijau agar pembahasan segera dilakukan.

“Pemerintah setuju. Usulan DPR ini akan segera dikirim ke Presiden, lalu dikeluarkan Surpres agar pembahasan dimulai. Yang penting, keputusan politik sudah diambil hari ini,” ujar Supratman.

Pernyataan ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar wacana, melainkan akan benar-benar digarap serius.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi

Masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025 dianggap sebagai momentum penting. Jika disahkan, undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku berusaha menyembunyikannya.

Beberapa manfaat yang diharapkan dari aturan ini:

  • Efisiensi dalam pengembalian kerugian negara
    Aset bisa langsung disita dan dikelola negara tanpa menunggu putusan panjang.
  • Efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi
    Tidak hanya dihukum badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan.
  • Meningkatkan kepercayaan publik
    Rakyat dapat melihat komitmen nyata pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi.

Dukungan Publik dan Desakan Rakyat

RUU ini juga mendapat dorongan kuat dari masyarakat. Aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 di berbagai kota menuntut agar pemerintah segera mengesahkan aturan perampasan aset. Desakan rakyat inilah yang kemudian mempercepat masuknya RUU ini ke daftar prioritas.

Partisipasi publik juga akan menjadi faktor penting dalam penyusunan final RUU. DPR berkomitmen membuka ruang diskusi, baik melalui forum akademisi, LSM, hingga kelompok masyarakat sipil.

Tiga RUU Prioritas 2025

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga mengusulkan dua RUU lain untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas tahun ini, yakni:

  1. RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
  2. RUU Kawasan Industri

Namun, dari ketiga usulan tersebut, RUU Perampasan Aset dianggap paling mendesak karena langsung berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan penguatan sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025, Indonesia berada di jalur penting menuju sistem hukum yang lebih transparan dan tegas dalam menindak kejahatan keuangan.

Seperti disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, inti dari RUU ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi bagaimana publik benar-benar memahami dan ikut mengawasi prosesnya.

Kini, bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Publik menanti apakah janji untuk merampungkan RUU ini pada 2025 benar-benar akan terealisasi. Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi warisan penting bagi generasi mendatang dalam perang melawan korupsi.

Previous Article Produk Baru Apple Rilis pada 9 September: iPhone 17, iPhone Air, Apple Watch 11, dan AirPods Pro 3 Produk Baru Apple Rilis pada 9 September: iPhone 17, iPhone Air, Apple Watch 11, dan AirPods Pro 3
Next Article Banjir Bandang Mengguncang Bali! Ada Korban Jiwa dan Warga Hilang Terseret Arus Banjir Bandang Mengguncang Bali! Ada Korban Jiwa dan Warga Hilang Terseret Arus

Stay Connected

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow

Berita Terpopuler

Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau: Warga Panik Usai Terdengar Bunyi Gemuruh!
Viral
January 2, 2026
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral! Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus TransJakarta
Viral
January 2, 2026
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Kembang Api Picu Kebakaran, 10 Vila Hangus Dilalap Api!
Viral
January 2, 2026
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Oknum guru SDN Pajeleran 01 Bogor Diberhentikan, Dugaan Diskriminasi Nilai dan Pungli Les
Viral
December 16, 2025
kornet.co.id

Kornet.co.id Mengupas tuntas setiap topik yang sedang viral dan menjadi perbincangan utama di media sosial dan masyarakat.

Kategori

  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Politik
  • Viral

Informasi

  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Follow US
Copyright @ 2025 kornet.co.id. All right reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up