
Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan DH dan anak laki-lakinya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk menyusun kembali rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas tersangka setelah pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak. Hingga Kamis (29/10/2026) malam, polisi belum menemukan indikasi adanya pihak lain yang turut terlibat, sehingga Dwi Bagus masih menjadi satu-satunya tersangka. Meski begitu, penyidik belum menghentikan pendalaman dan masih akan memeriksa sejumlah orang yang diduga memiliki informasi berkaitan dengan aktivitas tersangka. Polisi juga masih menunggu hasil uji DNA dari Labfor Polda Jatim.
Istri sah tidak menyadari
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan istri sah Dwi Bagus di area rumah yang sama. Meski aktivitas untuk menghilangkan jejak berlangsung di lingkungan rumah, perempuan itu disebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Menurut penjelasan polisi, lokasi kebun di bagian belakang rumah terpisah dari bangunan utama oleh tembok tinggi yang hanya memiliki pintu kecil. Akses di antara kedua area itu pun terbatas, sehingga aktivitas di kebun tidak terlihat secara langsung dari rumah utama. Kondisi bangunan tersebut membuat istri sah tersangka yang berada di area rumah tidak mengetahui secara jelas apa yang dilakukan Dwi Bagus di bagian belakang pekarangan.
Selain itu, Dwi Bagus sebelumnya memang terbiasa melakukan aktivitas pembakaran sampah di sebuah gubuk di pekarangan belakang. Kebiasaan tersebut membuat kegiatan tersangka tidak menimbulkan kecurigaan dari istri maupun tetangga. Polisi menilai kebiasaan itu turut membuat aktivitas pembakaran tidak tampak mencurigakan bagi orang di sekitar rumah.
Prarekonstruksi dan temuan tungku
Untuk mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai rangkaian kejahatan, penyidik menggelar prarekonstruksi pada Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan itu, Dwi Bagus memperagakan 48 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak proses pembunuhan terhadap kedua korban hingga upaya tersangka memusnahkan sisa jenazah. Penyidik mendatangi tiga lokasi utama yang berkaitan dengan perkara tersebut, yaitu sebuah hotel, rumah tersangka, serta rumah orang tua tersangka. Melalui reka ulang di sejumlah lokasi itu, polisi berupaya menyusun hubungan antara tempat-tempat yang didatangi tersangka dengan peristiwa yang sedang diselidiki. Prarekonstruksi juga membantu penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan situasi di lokasi kejadian serta mengurai urutan tindakan yang dilakukan.
Prarekonstruksi tersebut sekaligus mengungkap fakta mengenai penggunaan tungku khusus dan mesin untuk menghancurkan sisa tulang korban. Berdasarkan hasil pendalaman, tungku itu ternyata tidak disiapkan sebelum pembunuhan. Dwi Bagus diduga sengaja membuatnya setelah seluruh rangkaian pembunuhan dilakukan. Setelah proses pembakaran, sisa tulang korban kemudian dihancurkan menggunakan mesin. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan karena berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan sisa jenazah dan barang bukti. Keberadaan tungku khusus itu baru terungkap setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa dan melakukan prarekonstruksi.
Pemeriksaan lanjutan
Polisi masih mendalami proses pengiriman mesin yang diduga digunakan untuk menghancurkan sisa tulang tersebut. Dua orang yang disebut terlibat dalam pengiriman peralatan itu direncanakan menjalani pemeriksaan lanjutan. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengetahui asal-usul mesin, proses pengiriman, serta informasi yang dimiliki pihak-pihak terkait mengenai penggunaan peralatan tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana informasi yang mereka miliki mengenai pengiriman mesin dan aktivitas tersangka. Penyidik juga masih menelusuri setiap tahapan yang dilakukan Dwi Bagus setelah pembunuhan, terutama tindakan yang diduga bertujuan menghilangkan barang bukti.
Hingga saat ini, Dwi Bagus masih berstatus sebagai tersangka tunggal. Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga DH dan AG, dua korban yang kehilangan kesempatan untuk melanjutkan hidup. Penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi keterangan dan bukti, termasuk menunggu hasil uji DNA dari Labfor Polda Jatim.
