
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK menilai pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyebut gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Karena alasan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
MK Nilai Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam pembacaan putusan, MK mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara itu, eksepsi dari termohon dan pihak terkait ditolak untuk selain dan selebihnya. Pada pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA. Namun, persoalan tersebut tidak membuat gugatan dapat diterima karena kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara menjadi pertimbangan utama dalam putusan.
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya telah memasuki proses persidangan sejak Senin (21/9). Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan sekaligus petitum yang mereka ajukan kepada MK.
Persoalan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti lulus SMA atau sederajat.
Selain itu, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023. Ketentuan tersebut membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Permintaan Pemohon dalam Gugatan
Para pemohon juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum dibatalkan, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon peserta, nomor urut pasangan calon, hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Petitum lainnya meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dibatalkan. Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan putusan MK tersebut, permohonan terkait syarat pendidikan Gibran dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima. MK mendasarkan putusan tersebut pada persoalan kedudukan hukum para pihak yang mengajukan gugatan.
