
Presiden Prabowo Subianto pertama kali mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum terhadap tiga perwira tinggi Polri yang kini berstatus tersangka. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Keterangan ini memberi gambaran awal tentang bagaimana dugaan penyadapan itu sampai ke pengetahuan kepala negara dan masuk ke jalur hukum.
Laporan Kapolri dan Arahan Presiden
Prasetyo menjelaskan, Suyudi menyampaikan langsung hasil penyelidikan kepolisian kepada Presiden. Setelah menerima laporan itu, Prabowo menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Presiden juga meminta Kapolri memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum. Menurut Prasetyo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo memberikan dukungan serta arahan kepada Kapolri agar perkara ditangani sebagaimana mestinya. Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum berawal dari penyelidikan di kepolisian, lalu hasilnya dilaporkan kepada Presiden. Dalam keterangan itu, Prasetyo menempatkan laporan Kapolri sebagai bagian dari proses yang berjalan di kepolisian, bukan langkah yang berdiri sendiri. Presiden disebut memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan.
Tiga Perwira Tinggi Jadi Tersangka
Kasus ini menyeret mantan Kapolri yang juga mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama periode 2025 hingga 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan itu diduga dilakukan ketika tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menyebut bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Penjelasan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam aktivitas penyadapan.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Setelah melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation, polisi menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Rangkaian pemeriksaan dan penyitaan itu menunjukkan bahwa penyidik menelusuri dugaan penyadapan melalui sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Sasaran Penyadapan dan Ancaman Hukuman
Menurut Asep, sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Prabowo, tetapi juga milik sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Polisi juga menduga penghapusan catatan aktivitas atau log dilakukan pada Oktober 2026. Dugaan sasaran yang luas itu membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepala negara, tetapi juga dengan sejumlah pihak lain yang nomornya disebut menjadi sasaran.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman delapan tahun penjara. Ancaman hukuman itu tercantum dalam pasal-pasal yang dijeratkan kepada ketiga tersangka. Proses hukum ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pihak lain.
