
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Kepmen Nomor 127 dan 128 untuk menangani penyebaran dan pengawasan konten bermuatan disinformasi atau hoax di ruang digital. Melalui aturan itu, platform digital diberi batas waktu maksimal 4 jam untuk menghapus konten yang berstatus melanggar. Kebijakan ini disampaikan di Jakarta pada 3 November 2026 dan berlandaskan PP No. 71 Tahun 2019 serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Kepmen tersebut mengatur mekanisme dan kriteria lebih detail atas konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kriteria dan tujuan pengaturan
Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menyatakan Kepmen 127 dan 128 bertujuan meminimalkan ruang multitafsir. Penanganan konten diharapkan dilakukan secara terukur, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian hukum. Kriteria konten bermuatan disinformasi antara lain tidak sesuai fakta, memicu konflik sosial di masyarakat, memberi rasa takut, berusaha memecah belah, dan mengakibatkan kerugian. Konten yang tidak termasuk dalam penanganan adalah produk jurnalistik, termasuk liputan investigatif yang dihasilkan oleh pers. Dengan batasan itu, aturan diarahkan pada konten yang berpotensi mengganggu kepentingan publik, bukan pada karya jurnalistik.
Mekanisme bertahap dan tenggat waktu
Komdigi menegaskan kewajiban hapus atau pemutusan akses dalam 4 jam tidak langsung berlaku pada semua konten yang dianggap bermasalah. Ketentuan tersebut baru berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial. Penjelasan ini disampaikan Mediodecci Lustarini dan berkaitan dengan Permenkominfo 5/2020, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16. Mekanisme penanganan konten dilakukan secara bertahap melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Sistem ini dipakai Komdigi untuk mengawasi kepatuhan platform digital terhadap kewajiban moderasi konten.
Sebelum menerbitkan surat perintah pemutusan akses, Komdigi terlebih dahulu memverifikasi temuan atau laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui mekanisme Pra Saman. Untuk konten mendesak, platform diberikan waktu 1 x 12 jam untuk memberikan tanggapan. Untuk konten tidak mendesak, platform diberikan waktu 1 x 24 jam. Dalam tahap itu, platform dapat meminta klarifikasi atau memberikan penjelasan mengenai konten yang dilaporkan. Surat perintah pemutusan akses baru diterbitkan apabila platform tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat dalam waktu 1 x 4 jam untuk konten mendesak. Untuk konten tidak mendesak, batas waktunya adalah 1 x 24 jam. Mediodecci menyebut PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki PSE. Dengan alur itu, tenggat 4 jam menjadi bagian akhir dari proses yang sudah melewati verifikasi, notifikasi, dan kesempatan klarifikasi.
Bukan pembungkaman
Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menegaskan aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman. Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya agar konten ujaran kebencian dan/atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan, atau gangguan ketertiban umum di ruang digital maupun di kehidupan nyata bernegara. Terkait waktu 4 jam, Dewi menjelaskan mekanisme itu hanya berlaku untuk konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum. Tenggat waktu tersebut memperhitungkan kebutuhan proses pengecekan, re-analisis, dan cepatnya penyebaran konten di ruang digital.
Komdigi juga mewajibkan platform privat user generated content (UGC) menyediakan kanal dan mekanisme banding untuk pengguna yang merasa dirugikan dalam moderasi konten. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan banding terhadap platform. Melalui Kepmen ini, Dewi berharap kehidupan berdemokrasi di ruang digital lebih sehat. Publik diharapkan tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi, maupun berekspresi dengan tetap melindungi hak publik.
Aturan ini menempatkan moderasi konten dalam alur yang bertahap, dengan batas waktu, ruang tanggapan, dan mekanisme banding bagi pengguna.
