
Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjalani tes kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (2/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas kesehatan Lapas Kelas IIA Cibinong, dr. Yenny Chandrawaty. Dari sejumlah parameter yang diperiksa, gula darah, kolesterol, dan asam urat Sambo tercatat masih dalam batas normal. Namun, tekanan darahnya menjadi perhatian karena mencapai 180 mmHg.
Hasil Pemeriksaan Gula Darah, Kolesterol, dan Asam Urat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, gula darah Ferdy Sambo berada di angka 154 mg/dL. Petugas menjelaskan angka tersebut masih berkaitan dengan kondisi saat pemeriksaan, karena sebelumnya Ferdy Sambo diketahui telah mengonsumsi kopi dan makanan. Sementara itu, kadar kolesterol total tercatat 177 mg/dL. Angka tersebut masih berada dalam batas yang disebut normal untuk pria. Hasil pemeriksaan asam urat juga menunjukkan angka 5,4 mg/dL, yang masih berada di bawah batas normal pria, yakni sekitar 7 mg/dL.
“Gula darah, asam urat, kolesterol masih oke, masih bagus,” jelas dr. Yenny saat menerangkan hasil pemeriksaan eks Kadiv Propam Polri itu, Jumat (2/10).
Tekanan Darah Mencapai 180 mmHg
Meski sebagian besar hasil pemeriksaan dinilai baik, perhatian kemudian tertuju pada tekanan darah Ferdy Sambo. Hasil pengukuran menunjukkan tekanan darah mencapai 180 mmHg, yang masuk kategori tinggi. Petugas kesehatan menduga sejumlah faktor seperti kelelahan, kurang istirahat, stres, maupun kurang tidur dapat berpengaruh terhadap tingginya tekanan darah tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo juga sempat ditanya mengenai kondisi tubuhnya setelah menjalani pemeriksaan. “Sehat, sehat. Masih bugar,” ujar Sambo singkat. Petugas kemudian kembali menjelaskan hasil pemeriksaan secara keseluruhan. “Masih bagus semua, Pak. Hanya tinggi tensi saja,” ujar petugas kesehatan.
Latar Belakang Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yosua tewas dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli 2022. Dalam perkara tersebut, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Mahkamah Agung pada Agustus 2023 mengabulkan kasasi Sambo dan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan kasasi, Kejaksaan Agung menyatakan Sambo segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman seumur hidup. Dalam putusan kasasi yang sama, hukuman sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut juga mengalami perubahan, termasuk Putri Candrawathi yang menjadi 10 tahun penjara.
Pemeriksaan kesehatan rutin ini menjadi bagian dari pemantauan kondisi Ferdy Sambo selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, dengan tekanan darah tinggi sebagai satu-satunya catatan yang perlu diperhatikan.
